BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kekerasan adalah sebuah pola atau bentuk kejahatan tingkah laku yang diarahkan pada penuntasan dan mempertahankan kekuatan terhadap seseorang. Sebuah hubungan yang sehat meliputi saling menghormati, saling percaya, dan saling memikirkan satu sama lain. Kebalikan dari hubungan ini adalah hubungan yang penuh dengan kekerasan atau penganiayaan. Hampir pada semua kasus, seorang pelaku tindak kekerasan bertujuan untuk mengerahkan tenaga dan mengontrol atas seorang korban yang biasanya atau sering kali adalah orang yang kurang mendapat pertolongan. Kekerasan ini memiliki berbagai bentuk yaitu kekerasan fisik, seksual dan psikologis (mental atau emosi). Kebanyakan korban dari kekerasan fisik dan seksual adalah wanita. Kekerasan seksual pada wanita lebih sering terjadi pada usia muda. Lebih dari setengah perbuatan amoral atau perkosaan terhadap wanita 54% terjadi pada usia sebelum 18 tahun dan 22 % dari perkosaan ini terjadi sebelum usia 12 tahun.
Di Amerika Serikat, hampir 5,3 juta wanita usia 18 tahun dan lebih mengalami kekerasan fisik dan kira-kira 1,5 juta wanita diperkosa atau serangan seksual setiap tahun. Pada kebanyakan kasus, kekerasan yang menyerang wanita dilakukan oleh seorang patner atau teman dekat (intim), suami atau seorang yang dikenal oleh korban.
Para korban kekerasan ini tidak hanya akan menderita trauma fisik, namun terutama sekali akan menderita stress mental yang amat berat bahkan bisa seumur hidup. Yaitu meningkatnya kecemasan dan stress, merasa rendah harga diri, depresi berat, gangguan makan (anoreksia nervosa atau bulimia nervosa) bahkan stress pasca trauma. Kekerasan yang menyerang wanita pada umumnya dihubungkan dengan kelemahan fisik dan psikologis. Sejalan dengan pengakuan penganiayaan terhadap wanita sebagai masalah serius kesehatan masyarakat, harus menjadi panggilan bagi seorang klinisi untuk menemukan cara untuk mengenali dan menolong mereka yang menjadi korban dari kekerasan terhadap wanita.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan Rumusan masalah yang telah ada Kita dapat mengambil beberapa rumusan masalah diantaranya:
1. Apakah definisi Prilaku Kekerasan Seksual di Masyarakat?
2. Apa saja Faktor Predisposisi beserta Faktor Presipitasinya?
3. Tanda-Tanda dan gejala Perilaku kekerasan seksual di Masyarakat?
4. Dampak kekerasan terhadap korban?
C. Tujuan
Tujuan Umum: Makalah ini disusun untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan keterampilan sebagai mahasiswa kesehatan.
Tujuan Khusus: Mahasiswa mampu mengidentifikasi Prilaku kekerasan seksual di Masyarakat dan mampu memberikan asuhan keperawatan pada klien dengan keadaan tersebut sesuai dengan standar konsep asuhan keperawatan jiwa.
BAB II
KONSEP TEORI
A. DEFINISI
1. KEKERASAN FISIK
Kekerasan fisik pada seorang dewasa dapat didefinisikan sebagai penderitaan fisik atau cedera dengan maksud menyebabkan bahaya yang mencakup tindakan menampar, memukul, menggigit, dan menarik rambut, tapi dalam frekuensi atau kejadian yang secara umum meliputi kekerasan yang lebih serius termasuk mencekik, menendang, mematahkan tulang, menikam, atau menembak; atau pengekangan secara paksa yang mungkin termasuk mengunci seseorang di dalam rumah atau kamar kecil, diikat atau diborgol, bahkan pada beberapa kasus berakhir pada kematian.
2. KEKERASAN PSIKOLOGIS
Kekerasan psikologis berimplikasi pada penderitaan mental atau emosi. Ketika seseorang berperilaku yang mana menyebabkan ketakutan, derita mental atau menyakiti emosi atau distress kepada orang lain, tingkah laku tersebut bisa dipandang sebagai penganiayaan. Penganiayaan psikologis dapat berupa intimidasi, ancaman, diteror. Yang termasuk kekerasan psikologis lainnya adalah pengabaian atau isolasi korban dari keluarga, teman dan aktivitas umumnya – baik dengan kekuasaan, ancaman atau melalui manipulasi (misalnya mengontrol akses keuangan).
3. KEKERASAN SEKSUAL
Penganiayaan seksual pada seseorang dewasa dapat didefinisikan sebagai ekspresi dari kekuatan dan kekuasaan dengan cara-cara kekerasan seksual, paling umum pada pria terhadap wanita, walaupun pria juga dapat menjadi korban dari perkosaan seksual. Perkosaan seksual diidentifikasi melalui penggunaan kekuatan dan dilakukan berlawanan dengan keinginan pribadi seseorang. Seksualitas didefinisikan secara luas sebagai suatu keinginan untuk menjalin kontak, kehangatan, kemesraan, atau mencintai. Respons seksual meliputi memandang dan berbicara, berpegangan tangan, berciuman, atau memuaskan diri sendiri, dan sama-sama menimbulkan orgasme. Seksualitas merupakan bagian dari perasaan terhadap diri yang ada pada individu secara menyeluruh.
Para ahli dalam bidang seksualitas setuju tentang jenis perilaku seksual normal. Adalah mungkin untuk meninjau ekspresi seksualitas dalam suatu rentang yang berkisar dari adaptif hingga maladaptif. Respons seksual yang paling adaptif terlihat perilaku yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. antara dua orang dewasa
2. saling memuaskan individu yang terlibat
3. secara fisik dan psikologis tidak berbahaya bagi kedua pihak
4. tidak terdapat paksaan atau kekerasan
5. dilakukan di tempat tertutup
Respons seksual yang maladaptif termasuk perilaku yang tidak memenuhi satu atau lebih kriteria tersebut.
Kekerasan seksual dapat berupa perkosaan atau sodomi, dipaksa tanpa busana atau kelainan seksual exhibitionisme, sentuhan yang tidak pantas, memotret korban dengan pose yang tidak baik atau memaksa mereka untuk melihat pornografi, memaksa kontak seksual ataupun beberapa tipe lainnya yang merupakan kontak seksual yang tidak diinginkan.
Pada dasarnya kekerasan seksual itu lebih merupakan trauma psikis daripada trauma fisik. Tidak jarang pelaku kekerasan seksual (pemerkosa) sampai hati membunuh korbannya guna menghindari kesaksian. Dalam sebuah penelitian oleh Adller (1991) dikutip oleh Dadang Hawarie, menyebutkan bahwa 58 % tindak kekerasan, perkosaan dan pembunuhan dibawah pengaruh alkohol (minuman keras).
Pada dasarnya kekerasan seksual itu lebih merupakan trauma psikis daripada trauma fisik. Tidak jarang pelaku kekerasan seksual (pemerkosa) sampai hati membunuh korbannya guna menghindari kesaksian. Dalam sebuah penelitian oleh Adller (1991) dikutip oleh Dadang Hawarie, menyebutkan bahwa 58 % tindak kekerasan, perkosaan dan pembunuhan dibawah pengaruh alkohol (minuman keras).
B. FAKTOR PREDISPOSISI
Faktor predisposisi ini adalah faktor yang berperan dalam pola penganiayaan:
1. Teori Biologis
a. Pengaruh neurofisiologis. Perubahan dalam sistem limbik otak dapat mempengaruhi perilaku agresif pada beberapa individu.
b. Pengaruh biokimia. Bermacam-macam neurotransmitter (misal. epinefrin, norepinefrin, dopamin, asetilkolin, dan serotonin) dapat memainkan peranan dalam memudahkan dan menghambat impuls-impuls agresif.
c. Pengaruh genetika. Beberapa penyelidikan telah melibatkan herediter sebagai komponen pada predisposisi untu k perilaku agresif. Baik ikatan genetik langsung maupun kariotipe genetik XYY telah diteliti sebagai kemungkinan. Bukti belum meyakinkan.
d. Kelainan otak. Berbagai kelainan otak mencakup tumor, trauma, dan penyakit-penyakit tertentu (misal. ensefalitis dan epilepsi), telah dilibatkan pada predisposisi pada perilaku agresif.
2. Teori Psikologis
a. Teori psikoanalitik. Berbagai teori psikoanalitik telah membuat hipotesa bahwa agresi dan kekerasan adalah ekspresi terbuka dari ketidakberdayaan dan harga diri rendah, yang timbul bila kebutuhan-kebutuhan masa anak terhadap kepuasaan dan keamanan tak terpenuhi.
b. Teori pembelajaran. Teori ini mendalilkan bahwa perilaku agresif dan kekerasan dipelajari dari model peran yang berwibawa dan berpengaruh. Individu-individu yang dianiaya seperti anak-anak atau yang orangtuanya mendisiplinkan dengan hukuman fisik lebih mungkin untuk berperilaku kejam sebagai orang dewasa.
3. Teori Sosiokultural
a. Pengaruh sosial. Ilmuan sosial yakin bahwa perilaku agresif terutama merupakan hasil dari struktur budaya dan sosial seseorang. Pengaruh-pengaruh sosial dapat berperan pada kekerasan saat individu menyadari bahwa kebutuhan dan hasrat mereka tidak dapat dipenuhi melalui cara-cara yang lazim, dan mereka mengusahakan perilaku-perilaku kejahatan dalam suatu usaha untuk memperoleh akhir yang diharapkan.
C. FAKTOR RESIKO
Ahli kesehatan jiwa harus mengidentifikasi beberapa faktor resiko yang berhubungan dengan kekerasan atau penganiayaan, baik bagi korban kekerasan maupun pelaku kekerasan. Faktor resiko untuk menjadi korban diantaranya sebagai berikut :
1. Mempunyai riwayat dahulu pernah mempunyai pasangan intim yang berlaku keras.
2. Umur
3. Wanita
4. Mempunyai masalah kekerasan pokok dan atau terikat dalam perilaku seksual resiko tinggi (contoh : bercampur baur)
5. Pendidikan dan atau pekerjaan yang rendah
6. Mempunyai tingkat pendidikan yang lebih tinggi dibandingkan pasangan
7. Mempunyai pasangan yang pencemburu, atau posesif.
Orang dengan faktor resiko berikut ini lebih sering untuk melakukan penganiayaan :
a. Riwayat masa kanak-kanak mengalami kekerasan fisik atau psikologis
b. Harga diri, pendapatan dan atau prestasi akademik yang rendah
c. Kelainan mood/ alam perasaan (contoh : depresi), ketidakmampuan mengontrol marah, dan atau dulu pernah menjadi penganiaya
d. Ketergantungan emosi dan ketidaktegasan
e. Percaya keras pada peranan gender, seperti laki-laki mendominasi dan pemimpin dalam suatu hubungan
f. Maksud menguasai dan mengontrol dalam suatu hubungan.
D. TANDA DAN GEJALA
Tanda-tanda penganiayaan fisik dapat meliputi :
a. Memar pada berbagai area tubuh. Memar ini mungkin muncul dengan warna-warna yang berbeda-beda : ungu-kebiruan sampai dengan hijau-kekuningan (mengindikasikan berbagai tahap penyembuhan).
b. Tanda-tanda gigitan, bilur-bilur pada kulit, luka bakar.
c. Fraktur, jaringan parut, cedera internal serius, bahkan kerusakan otak.
d. Laserasi, aberasi atau perdarahan abnormal
e. Area botak yang merupakan indikasi dari penarikan rambut yang hebat
f. Ansietas hebat dan tidak percaya pada orang lain.
Adapun tanda-tanda kekerasan seksual pada seorang dewasa mencakup :
a. Kontusio, aberasi pada berbagai area tubuh
b. Nyeri kepala, lelah, gangguan pola tidur
c. Nyeri abdomen, mual dan muntah
d. Sekret vagina dan gatal, rasa terbakar pada saat defekasi, perdarahan dan nyeri rectal
e. Kasar, mempermalukan, memalukan, hasrat untuk balas dendam, meyalahkan diri sendiri.
f. Ketakutan terhadap kekerasan fisik dan kematian
g. Rasa tidak berdaya yang sangat dan kekerasan pribadi
E. PELAKU DAN KORBAN KEKERASAN
Pelaku kekerasan kebanyakan berhubungan dengan korban dan biasanya adalah pasangannya atau suami, tetapi juga bisa teman, atau keluarga atau orang asing. Pelaku mungkin memiliki masalah seperti penyalahgunaan obat atau alkohol, masalah emosional atau juga riwayat penyakit kejiwaan yang kronis. Korban, dalam hal ini perempuan atau wanita :
ü Mereka biasanya tinggal bersama dengan pelaku
ü Mereka sering malas untuk menceritakan kepada orang lain tentang penganiayaan karena mereka merasa malu bahwa kenyataan pasangannya atau pelaku menganiaya mereka
ü Mereka sering menolak untuk melaporkan penganiayaan.
Ada satu hal yang menjadi pertanyaan besar mengapa wanita yang telah dianiaya oleh pasangannya tetap bertahan dalam hubungan yang tidak sehat tersebut.
Ada beberapa alasan mengapa hal itu terjadi, sebagai berikut :
ü (Fatique), yaitu wanita terlalu lemah dan tidak bisa untuk mengatur kehidupan sendiri.
ü Kesalahan (Fault), yaitu menyalahkan diri sendiri telah berurat akar dan ditunjang oleh keyakinan dan sikap dalam keluarga dan komunitasnya.
ü Ketakutan (Fear)
Dicampur-adukkan dengan perasaan malu, khilaf, bingung dan kegagalan.
· Ketakutan akan balas dendam yang berat.
· Ketakutan akan tidak mendapat kepercayaan.
· Ketakutan kehilangan anak, rumah dan hubungan.
· Ketakutan bila harus hidup sendiri
ü Keuangan (Finance), kemungkinan besar ialah karena tidak memiliki tunjangan keuangan.
ü Ayah (Father), setiap orang mengatakan bahwa kalau anak-anaknya membutuhkan ayah mereka.
ü Harapan palsu (False Hope), mereka berharap suatu saat sikap si pelaku dapat berubah menjadi baik dan lembut.
ü Kepercayaan (Faith),“sampai mati memisahkan”, bahwa pernikahan adalah sesuatu yang sakral atau suci.
ü Keluarga (Family), alasan bahwa lebih baik menatap dunia ini bersama keluarga yang lengkap dari pada hidup sendirian.
Keadaan psikiatri lain yang menjadi dampak dari kekerasan adalah “Sindrom Trauma Perkosaan” yang akan dijelaskan sebagai berikut.
v Sindrom Trauma Perkosaan
1. Definisi
Keadaan dimana seseorang individu mengalami suatu paksaan, penyerangan kekerasan seksual (penetrasi vagina atau anus) terhadapnya dan tanpa persetujuannya. Sindrom trauma yang berkembang dari serangan ini atau upaya penyerangan termasuk suatu fase akut dari disorganisasi korban dan gaya hidup keluarga serta proses jangka panjang pengorganisasian kembali gaya hidup.
2. Etiologi
Menjadi korban perkosaan seksual yang dilakukan dengan menggunakan kekuatan dan berlawanan dengan keinginan dan persetujuan pribadi seseorang.
3. Batasan Karakteristik
1. Fase akut